< تَثنِيَة 24 >
إِذَا تَزَوَّجَ رَجُلٌ مِنْ فَتَاةٍ وَلَمْ تَرُقْ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ لأَنَّهُ اكْتَشَفَ فِيهَا عَيْباً مَا، وَأَعْطَاهَا كِتَابَ طَلاقٍ وَصَرَفَهَا مِنْ بَيْتِهِ، | ١ 1 |
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Tak lama sesudah menikah, seorang suami tidak lagi menyukai istrinya karena menemukan sesuatu yang tidak sesuai pada perempuan itu. Lalu suaminya menulis surat cerai, memberikan surat itu kepadanya, dan menyuruh perempuan itu pergi dari rumahnya.
فَتَزَوَّجَتْ مِنْ رَجُلٍ آخَرَ بَعْدَ أَنْ أَصْبَحَتْ طَلِيقَةً، | ٢ 2 |
Kemudian perempuan itu menikah dengan laki-laki lain,
ثُمَّ كَرِهَهَا الزَّوْجُ الثَّانِي وَسَلَّمَهَا كِتَابَ طَلاقٍ وَصَرَفَهَا مِنْ بَيْتِهِ، أَوْ إِذَا مَاتَ هَذَا الزَّوْجُ، | ٣ 3 |
tetapi suami keduanya juga menceraikan dia atau meninggal,
فَإِنَّهُ يُحْظَرُ عَلَى زَوْجِهَا الأَوَّلِ الَّذِي طَلَّقَهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَرَّةً أُخْرَى، بَعْدَ أَنْ تَنَجَّسَتْ. لأَنَّ ذَلِكَ رِجْسٌ لَدَى الرَّبِّ. فَلا تَجْلِبُوا خَطِيئَةً عَلَى الأَرْضِ الَّتِي يَهَبُهَا الرَّبُّ إِلَهُكُمْ لَكُمْ مِيرَاثاً. | ٤ 4 |
maka suami pertamanya tidak boleh menikahinya kembali, karena perempuan itu sudah tercemar. TUHAN sangat membenci perbuatan ini! Janganlah melakukan dosa yang menjijikkan seperti itu di negeri pemberian TUHAN Allahmu!”
إِذَا تَزَوَّجَ رَجُلٌ حَدِيثاً يُعْفَى مِنَ الْجُنْدِيَّةِ وَالْمَسْؤُولِيَّاتِ الْعَسْكَرِيَّةِ لِمُدَّةِ سَنَةٍ، يَقْضِيهَا حُرّاً فِي بَيْتِهِ لِيُسْعِدَ زَوْجَتَهُ وَيَسُرَّهَا. | ٥ 5 |
“Laki-laki yang baru menikah tidak boleh diutus berperang atau dibebani tugas wajib lainnya. Dia harus dibiarkan tinggal di rumah selama satu tahun untuk berbahagia bersama istrinya.
لَا يَسْتَرْهِنْ أَحَدٌ رَحىً أَوْ أَحَدَ حَجَرَيْهَا، لأَنَّهُ يَسْتَرْهِنُ مَصْدَرَ الرِّزْقِ. | ٦ 6 |
“Janganlah mengambil batu penggiling gandum sebagai jaminan hutang, karena pemiliknya membutuhkan benda itu untuk membuat tepung, agar bisa dijual dan tetap ada makanan untuk menghidupi keluarganya.
إِذَا خَطَفَ رَجُلٌ أَحَداً مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ إِخْوَتِهِ وَاسْتَعْبَدَهُ وَبَاعَهُ، يَمُوتُ الْخَاطِفُ. فَتَجْتَثُّونَ الشَّرَّ مِنْ بَيْنِكُمْ. | ٧ 7 |
“Jika seseorang menculik sesama orang Israel dan menjadikan dia budak atau menjualnya, penculik itu harus dihukum mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan seperti itu dari antara umat Israel.
احْرِصُوا عَلَى طَاعَةِ تَعْلِيمَاتِ الْكَهَنَةِ وَاللّاوِيِّينَ فِي حَالَةِ الإِصَابَةِ بِالْبَرَصِ، وَنَفِّذُوا بِدِقَّةٍ مَا أَمَرْتُهُمْ بِهِ. | ٨ 8 |
“Jika seseorang menderita penyakit kulit menular, lakukanlah semua arahan dari para imam dengan cermat. Taatilah perintah-perintah yang sudah saya sampaikan kepada mereka.
اذْكُرُوا مَا عَاقَبَ الرَّبُّ إِلَهُكُمْ بِهِ مَرْيَمَ فِي الطَّرِيقِ لَدَى خُرُوجِكُمْ مِنْ دِيَارِ مِصْرَ. | ٩ 9 |
Ingatlah apa yang sudah TUHAN Allah lakukan terhadap Miryam ketika kita dalam perjalanan keluar dari Mesir.
إِذَا أَقْرَضْتَ جَارَكَ قَرْضاً فَلا تَدْخُلْ بَيْتَهُ لِتَسْتَرْهِنَ مِنْهُ شَيْئاً، | ١٠ 10 |
“Apabila kamu meminjamkan uang atau benda lain kepada seseorang, janganlah masuk ke rumahnya untuk mengambil barang jaminan.
بَلْ تَمْكُثُ خَارِجاً، فَيَأْتِي الرَّجُلُ الَّذِي تُقْرِضُهُ بِالرَّهْنِ إِلَيْكَ حَيْثُ تَقِفُ. | ١١ 11 |
Berdirilah di luar rumahnya dan biarlah dia sendiri yang mengambil barang jaminan itu lalu menyerahkannya kepadamu.
وَإِنْ كَانَ الْمُقْتَرِضُ فَقِيراً فَلا يَبِتْ رَهْنُهُ عِنْدَكَ، | ١٢ 12 |
Tetapi jika orang itu miskin sehingga dia hanya dapat memberikan baju hangat sebagai jaminan, jangan menahan barang jaminan itu sampai malam hari.
بَلْ رُدَّهُ إِلَيْهِ عِنْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لِيَنَامَ فِي ثَوْبِهِ وَيُبَارِكَكَ، فَيَحْسِبَ الرَّبُّ إِلَهُكَ ذَلِكَ لَكَ بِرّاً. | ١٣ 13 |
Saat matahari terbenam, kembalikanlah baju hangat itu agar dia bisa memakainya saat tidur. Kalau kamu melakukan hal itu, dia akan bersyukur karena kebaikan hatimu, dan TUHAN akan menganggapmu berbuat benar.
لَا تَظْلِمْ أَجِيراً وَفَقِيراً، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَوْ مِنَ الْغُرَبَاءِ الْمُقِيمِينَ فِي مَدِينَتِكَ. | ١٤ 14 |
“Jangan menindas buruh harian yang miskin, baik sesama orang Israel maupun pendatang.
ادْفَعْ لَهُ أُجْرَتَهُ فِي يَوْمِهِ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ لأَنَّهُ فَقِيرٌ، أَجْهَدَ نَفْسَهُ لِلْحُصُولِ عَلَيْهَا. وَإلَّا تَوَجَّهَ إِلَى الرَّبِّ بِالشَّكْوَى ضِدَّكَ، فَتَكُونُ هَذِهِ عَلَيْكَ خَطِيئَةً. | ١٥ 15 |
Bayarlah upahnya setiap hari sebelum matahari terbenam karena dia miskin dan membutuhkan uang itu. Kalau kamu menahan upahnya dan dia mengeluh kepada TUHAN tentang perlakuanmu terhadapnya, kamu akan dianggap berdosa di mata TUHAN.
لَا يُقْتَلُ الآبَاءُ عِوَضاً عَنِ الأَبْنَاءِ، وَلا يُقْتَلُ الأَبْنَاءُ بَدَلاً مِنَ الآبَاءِ، فَكُلُّ إِنْسَانٍ يَتَحَمَّلُ وِزْرَ نَفْسِهِ. | ١٦ 16 |
“Seorang ayah tidak boleh dihukum mati karena kejahatan yang dilakukan anaknya. Dan seorang anak tidak boleh dihukum mati karena kejahatan yang dilakukan ayahnya. Yang dihukum mati adalah pelaku kejahatan itu sendiri.
لَا تُحَرِّفُوا حُكْمَ الْعَدَالَةِ فَتَظْلِمُوا الْغَرِيبَ وَالْيَتِيمَ، وَلا تَسْتَرْهِنُوا ثَوْبَ الأَرْمَلَةِ، | ١٧ 17 |
“Pastikanlah bahwa pendatang dan anak yatim selalu diperlakukan dengan adil. Jangan mengambil pakaian seorang janda sebagai jaminan atas hutangnya.
وَاذْكُرُوا أَنَّكُمْ كُنْتُمْ عَبِيداً فِي دِيَارِ مِصْرَ فَأَنْقَذَكُمُ الرَّبُّ إِلَهُكُمْ. لِهَذَا أُوصِيكُمْ بِالْعَدْلِ. | ١٨ 18 |
Ingatlah bahwa dulu kalian pernah menjadi budak di Mesir dan TUHAN Allah membebaskanmu dari sana. Karena itulah kalian harus berbuat baik kepada pendatang, orang miskin, anak yatim piatu, dan janda.
إِذَا حَصَدْتُمْ غَلّاتِكُمْ وَنَسِيْتُمْ حُزْمَةً فِي الْحَقْلِ فَلا تَرْجِعُوا لأَخْذِهَا، بَلِ اتْرُكُوهَا لِلْغَرِيبِ وَالْيَتِيمِ وَالأَرْمَلَةِ، لِيُبَارِكَكُمُ الرَّبُّ إِلَهُكُمْ فِي كُلِّ مَا تَعْمَلُهُ أَيْدِيكُمْ. | ١٩ 19 |
“Ketika kamu memanen ladangmu, apabila tidak sengaja meninggalkan seikat gandum di ladang, jangan kembali untuk mengambilnya. Biarkanlah itu menjadi bagian para pendatang, anak yatim, dan janda. Jika kamu menaati perintah ini, TUHAN Allah akan memberkatimu dalam segala usahamu.
إِذَا هَزَزْتُمْ أَشْجَارَ زَيْتُونِكُمْ لإِسْقَاطِ ثِمَارِهَا، فَلا تَلْتَقِطُوا مَا بَقِيَ فِي الأَغْصَانِ مِنْهَا، بَلِ اتْرُكُوهَا وَرَاءَكُمْ لِلْغَرِيبِ وَالْيَتِيمِ وَالأَرْمَلَةِ. | ٢٠ 20 |
Apabila kamu memetik buah zaitun di kebunmu, janganlah kembali untuk mengambil buah yang tersisa. Biarkanlah buah-buah itu menjadi bagian para pendatang, anak yatim, dan janda.
إِذَا قَطَفْتُمْ كُرُومَكُمْ فَلا تُعَاوِدُوا قَطْفَ مَا بَقِيَ مِنْ عَنَاقِيدَ وَرَاءَكُمْ، بَلِ اتْرُكُوهَا لِلْغَرِيبِ وَالْيَتِيمِ وَالأَرْمَلَةِ. | ٢١ 21 |
Demikian juga, saat kamu memanen kebun anggurmu, janganlah kembali untuk memetik buah anggur yang tertinggal. Biarkanlah buah-buah itu menjadi bagian para pendatang, anak yatim, dan janda.
وَاذْكُرُوا أَنَّكُمْ كُنْتُمْ عَبِيداً فِي دِيَارِ مِصْرَ. مِنْ أَجْلِ هَذَا أُوصِيكُمْ أَنْ تُنَفِّذُوا هَذَا الأَمْرَ. | ٢٢ 22 |
Ingatlah bahwa dulu kalian pernah hidup sebagai budak di Mesir. Karena itu kalian harus melakukan kebiasaan ini.”