< Imamat 5 >

1 Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya.
And if a soul shall sin, and hear the voice of swearing, and be a witness, whether he hath seen or known [of it]; if he doth not utter [it], then he shall bear his iniquity.
2 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Or if a soul shall touch any unclean thing, whether a carcass of an unclean beast, or a carcass of unclean cattle, or the carcass of unclean creeping animals, and it shall be hidden from him; he also shall be unclean, and guilty.
3 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Or if he shall touch the uncleanness of man, whatever uncleanness [it may be] that a man shall be defiled with, and it be hid from him; when he knoweth [of it], then he shall be guilty.
4 Apabila seseorang bersalah karena bersumpah dengan sembarangan untuk melakukan apa saja, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Or if a soul shall swear, pronouncing with [his] lips to do evil, or to do good, whatever [it may be], that a man shall pronounce with an oath, and it be hid from him; when he knoweth [of it], then he shall be guilty in one of these.
5 Dalam setiap perkara itu, orang yang bersalah harus mengakui kesalahannya.
And it shall be, when he shall be guilty in one of these [things], that he shall confess that he hath sinned in that [thing]:
6 Dan untuk tebusan dosanya, ia harus membawa seekor domba atau kambing betina untuk TUHAN. Imam harus mempersembahkan kurban itu supaya dosa orang itu diampuni.
And he shall bring his trespass-offering to the LORD for his sin which he hath sinned, a female from the flock, a lamb or a kid of the goats, for a sin-offering; and the priest shall make an atonement for him concerning his sin.
7 Tetapi apabila orang yang bersalah tidak mampu menyediakan domba atau kambing untuk menebus dosanya, ia harus membawa sepasang burung tekukur atau burung merpati muda, seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
And if he shall not be able to bring a lamb, then he shall bring for his trespass which he hath committed, two turtle-doves, or two young pigeons, to the LORD; one for a sin-offering, and the other for a burnt-offering.
8 Burung-burung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus lebih dahulu mempersembahkan burung yang ditentukan untuk kurban pengampunan dosa. Leher burung itu harus dipuntir, tetapi tak boleh sampai putus kepalanya.
And he shall bring them to the priest, who shall offer [that] which [is] for the sin-offering first, and wring off his head from his neck, but shall not divide [it] asunder:
9 Darah burung itu harus dipercikkan pada sisi mezbah, dan selebihnya dipencet keluar pada dasar mezbah untuk kurban pengampunan dosa.
And he shall sprinkle of the blood of the sin-offering upon the side of the altar; and the rest of the blood shall be wrung out at the bottom of the altar: it [is] a sin-offering.
10 Sesudah itu imam mempersembahkan burung yang kedua untuk kurban bakaran, sesuai dengan peraturan. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
And he shall offer the second [for] a burnt-offering, according to the manner: and the priest shall make an atonement for him for his sin which he hath sinned, and it shall be forgiven him.
11 Kalau orang yang bersalah tidak mampu menyediakan sepasang burung tekukur atau burung merpati untuk kurban pengampunan dosa, ia harus membawa satu kilogram tepung. Tepung itu tidak boleh dicampur minyak zaitun atau disertai kemenyan, sebab kurban itu adalah kurban pengampunan dosa dan bukan kurban sajian.
But if he shall not be able to bring two turtle-doves, or two young pigeons; then he that sinned shall bring for his offering the tenth part of an ephah of fine flour for a sin-offering; he shall put no oil upon it, neither shall he put [any] frankincense upon it: for it [is] a sin-offering.
12 Tepung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus mengambil segenggam dari tepung itu sebagai tanda bahwa seluruhnya sudah dikurbankan kepada TUHAN. Tepung yang segenggam itu harus dibakar di atas mezbah sebagai kurban makanan. Itulah kurbannya untuk pengampunan dosa.
Then shall he bring it to the priest, and the priest shall take his handful of it, [even] a memorial of it, and burn [it] on the altar, according to the offerings made by fire to the LORD: it [is] a sin-offering.
13 Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. Tepung yang selebihnya adalah bagian imam, seperti pada kurban gandum.
And the priest shall make an atonement for him as concerning his sin that he hath sinned in one of these, and it shall be forgiven him: and [the remnant] shall be the priest's, as a meat-offering.
14 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini.
And the LORD spoke to Moses, saying,
15 Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena lalai dalam menyerahkan persembahan-persembahan yang diwajibkan untuk TUHAN, maka orang itu harus membawa kurban ganti rugi. Kurban itu harus seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya, dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
If a soul shall commit a trespass, and sin through ignorance, in the holy things of the LORD; then he shall bring for his trespass to the LORD a ram without blemish out of the flocks, with thy estimation by shekels of silver, after the shekel of the sanctuary, for a trespass-offering:
16 Orang itu harus membayar apa yang dahulu dilalaikannya, ditambah dengan dua puluh persen. Kemudian ia harus menyerahkan binatang itu kepada imam, dan imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
And he shall make amends for the harm that he hath done in the holy thing, and shall add to it the fifth part, and give it to the priest: and the priest shall make an atonement for him with the ram of the trespass-offering, and it shall be forgiven him.
17 Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena melanggar salah satu perintah TUHAN, orang itu bersalah dan harus menanggung akibatnya.
And if a soul shall sin, and commit any of these things which are forbidden to be done by the commandments of the LORD; though he knew [it] not, yet is he guilty, and shall bear his iniquity.
18 Untuk kurban ganti rugi ia harus membawa seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN. Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
And he shall bring a ram without blemish out of the flock, with thy estimation, for a trespass-offering to the priest; and the priest shall make an atonement for him concerning his ignorance wherein he erred and knew [it] not, and it shall be forgiven him.
19 Itulah kurban ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukannya terhadap TUHAN.
It [is] a trespass-offering: he hath certainly trespassed against the LORD.

< Imamat 5 >