< Exodus 22 >

1 If a man shall steal an ox, or a sheep, and kill it, or sell it; he shall pay five oxen for an ox, and four sheep for a sheep.
"Siapa yang mencuri seekor sapi atau domba lalu memotongnya atau menjualnya, harus mengganti tiap ekor sapi dengan lima ekor sapi dan tiap ekor domba dengan empat ekor domba.
2 If the thief be found breaking in, and be smitten that he die, there shall be no bloodguiltiness for him.
Ia harus mengganti barang yang dicurinya. Kalau ia tidak mempunyai apa-apa, ia sendiri akan dijual sebagai budak untuk mengganti barang yang sudah dicurinya. Kalau yang dicuri itu berupa sapi, keledai atau domba, dan ditemukan pada orang itu dalam keadaan hidup, ia harus mengganti setiap ekor ternak dengan dua ekor ternak. Kalau di waktu malam seorang pencuri tertangkap basah dalam sebuah rumah, lalu ia terbunuh, orang yang membunuhnya itu tidak bersalah. Tetapi kalau hal itu terjadi di waktu siang, orang yang membunuhnya dianggap bersalah.
3 If the sun be risen upon him, there shall be bloodguiltiness for him: he should make restitution; if he have nothing, then he shall be sold for his theft.
4 If the theft be found in his hand alive, whether it be ox, or ass, or sheep; he shall pay double.
5 If a man shall cause a field or vineyard to be eaten, and shall let his beast loose, and it feed in another man’s field; of the best of his own field, and of the best of his own vineyard, shall he make restitution.
Siapa yang membiarkan ternaknya merumput di ladangnya atau di kebun anggurnya, lalu binatang itu berkeliaran dan makan hasil ladang orang lain, maka pemilik binatang itu harus membayar ganti rugi dengan hasil yang terbaik dari ladang atau kebun anggurnya sendiri.
6 If fire break out, and catch in thorns, so that the shocks of corn, or the standing corn, or the field, be consumed; he that kindled the fire shall surely make restitution.
Siapa yang membuat api di ladangnya sendiri lalu api itu merambat ke ladang orang lain dan membakar habis gandum yang sedang tumbuh atau berkas-berkas gandum yang baru dipotong, maka orang yang menyalakan api itu harus membayar ganti rugi.
7 If a man shall deliver unto his neighbour money or stuff to keep, and it be stolen out of the man’s house; if the thief be found, he shall pay double.
Umpamanya ada orang yang setuju menyimpan titipan berupa uang atau barang berharga. Tetapi kemudian titipan itu dicuri dari rumahnya. Kalau pencurinya kedapatan, ia harus membayar dua kali lipat.
8 If the thief be not found, then the master of the house shall come near unto God, [to see] whether he have not put his hand unto his neighbour’s goods.
Tetapi kalau pencurinya tidak ditemukan, orang yang dititipi itu harus dibawa ke tempat ibadat, dan di situ ia harus bersumpah bahwa ia tidak mencuri barang yang dititipkan padanya.
9 For every matter of trespass, whether it be for ox, for ass, for sheep, for raiment, [or] for any manner of lost thing, whereof one saith, This is it, the cause of both parties shall come before God; he whom God shall condemn shall pay double unto his neighbour.
Dalam setiap perselisihan tentang milik, entah tentang sapi, keledai, domba, pakaian atau apa saja yang hilang lalu ditemukan kembali, orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya harus dibawa ke tempat ibadat. Orang yang dinyatakan Allah sebagai orang yang bersalah, harus membayar dua kali lipat kepada pemiliknya.
10 If a man deliver unto his neighbour an ass, or an ox, or a sheep, or any beast, to keep; and it die, or be hurt, or driven away, no man seeing it:
Umpamanya seorang memelihara keledai, sapi, domba atau ternak lain kepunyaan sesamanya. Kemudian ternak itu mati, terluka atau dirampas musuh, padahal tidak ada saksinya.
11 the oath of the LORD shall be between them both, whether he hath not put his hand unto his neighbour’s goods; and the owner thereof shall accept it, and he shall not make restitution.
Dalam hal itu ia harus pergi ke tempat ibadat dan bersumpah demi nama TUHAN bahwa ia tidak mencuri ternak yang sudah dipercayakan kepadanya. Kalau ia memang tidak mencurinya, pemiliknya harus menanggung kerugian itu, dan orang yang memeliharanya tidak usah membayar ganti rugi.
12 But if it be stolen from him, he shall make restitution unto the owner thereof.
Kalau ternak itu dicuri orang lain, maka orang yang memeliharanya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 If it be torn in pieces, let him bring it for witness; he shall not make good that which was torn.
Kalau ternak itu diterkam oleh binatang buas, orang yang memeliharanya harus menunjukkan sisa-sisa tulangnya sebagai bukti kepada pemiliknya, tak perlu ia membayar ganti rugi untuk binatang itu.
14 And if a man borrow aught of his neighbour, and it be hurt, or die, the owner thereof not being with it, he shall surely make restitution.
Kalau seseorang meminjam seekor ternak lalu ternak itu terluka atau mati pada waktu pemiliknya tidak ada di tempat kejadian itu, yang meminjam harus membayar ganti rugi.
15 If the owner thereof be with it, he shall not make it good: if it be an hired thing, it came for its hire.
Tetapi kalau itu terjadi pada waktu pemiliknya ada di situ, yang meminjam tidak perlu membayar ganti rugi. Kalau ternak itu ternak sewaan, kerugiannya tertutup oleh ongkos sewa."
16 And if a man entice a virgin that is not betrothed, and lie with her, he shall surely pay a dowry for her to be his wife.
"Siapa yang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan untuk tidur bersamanya, harus membayar mas kawinnya dan mengawini dia.
17 If her father utterly refuse to give her unto him, he shall pay money according to the dowry of virgins.
Tetapi kalau ayahnya tidak mengizinkan lelaki itu kawin dengan anaknya, lelaki itu harus membayar kepada ayah itu uang sebanyak mas kawin untuk seorang anak perawan.
18 Thou shalt not suffer a sorceress to live.
Setiap perempuan yang melakukan sihir harus dibunuh.
19 Whosoever lieth with a beast shall surely be put to death.
Orang yang bersetubuh dengan binatang harus dibunuh.
20 He that sacrificeth unto any god, save unto the LORD only, shall be utterly destroyed.
Siapa yang mempersembahkan kurban kepada ilah-ilah lain kecuali kepada Aku, TUHAN, harus dihukum mati.
21 And a stranger shalt thou not wrong, neither shalt thou oppress him: for ye were strangers in the land of Egypt.
Janganlah menindas atau berlaku tidak adil terhadap orang asing; ingatlah bahwa dahulu kamu pun orang asing di Mesir.
22 Ye shall not afflict any widow, or fatherless child.
Jangan memperlakukan janda atau anak yatim piatu dengan sewenang-wenang.
23 If thou afflict them in any wise, and they cry at all unto me, I will surely hear their cry;
Kalau kamu menjahati mereka, Aku, TUHAN akan mendengar mereka bila mereka berseru minta tolong kepada-Ku.
24 and my wrath shall wax hot, and I will kill you with the sword; and your wives shall be widows, and your children fatherless.
Aku akan marah dan membunuh kamu dalam perang, sehingga istri-istrimu menjadi janda, dan anak-anakmu menjadi yatim.
25 If thou lend money to any of my people with thee that is poor, thou shalt not be to him as a creditor; neither shall ye lay upon him usury.
Kalau kamu meminjamkan uang kepada seorang miskin dari antara bangsa-Ku, janganlah bertindak seperti penagih hutang yang menuntut bunga.
26 If thou at all take thy neighbour’s garment to pledge, thou shalt restore it unto him by that the sun goeth down:
Kalau kamu mengambil jubah orang lain sebagai jaminan hutangnya, jubah itu harus kamu kembalikan sebelum matahari terbenam,
27 for that is his only covering, it is his garment for his skin: wherein shall he sleep? and it shall come to pass, when he crieth unto me, that I will hear; for I am gracious.
sebab kain itu adalah milik satu-satunya untuk menghangatkan tubuhnya. Kalau tidak dikembalikan kepadanya, apalagi yang harus dipakainya untuk selimut waktu tidur? Kalau ia berseru minta tolong kepada-Ku, maka Aku akan mendengarnya karena Aku berbelaskasihan.
28 Thou shalt not revile God, nor curse a ruler of thy people.
Jangan menyumpahi Allah dan jangan mengutuk pemimpin bangsamu.
29 Thou shalt not delay to offer of the abundance of thy fruits, and of thy liquors. The firstborn of thy sons shalt thou give unto me.
Pada waktu yang ditentukan, persembahkanlah kepada-Ku sebagian dari hasil gandummu, air anggurmu dan minyak zaitunmu. Serahkanlah kepada-Ku anak-anakmu laki-laki yang sulung,
30 Likewise shalt thou do with thine oxen, [and] with thy sheep: seven days it shall be with its dam; on the eighth day thou shalt give it me.
juga sapi dan domba jantan yang pertama lahir. Biarkan binatang-binatang itu tinggal pada induknya selama tujuh hari, lalu serahkanlah kepada-Ku pada hari yang kedelapan.
31 And ye shall be holy men unto me: therefore ye shall not eat any flesh that is torn of beasts in the field; ye shall cast it to the dogs.
Kamu umat-Ku, sebab itu binatang apa pun yang diterkam oleh binatang buas, tak boleh kamu makan dagingnya; berikan itu kepada anjing-anjing."

< Exodus 22 >