< Exodus 21 >
1 Now these are the ordinances which thou shalt set before them.
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 If thou buy a Hebrew servant, six years he shall serve; and in the seventh he shall go out free for nothing.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 If he come in by himself, he shall go out by himself; if he be married, then his wife shall go out with him.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 If his master give him a wife, and she bear him sons or daughters; the wife and her children shall be her master's, and he shall go out by himself.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 But if the servant shall plainly say: I love my master, my wife, and my children; I will not go out free;
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 then his master shall bring him unto God, and shall bring him to the door, or unto the door-post; and his master shall bore his ear through with an awl; and he shall serve him for ever.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 And if a man sell his daughter to be a maid-servant, she shall not go out as the men-servants do.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she please not her master, who hath espoused her to himself, then shall he let her be redeemed; to sell her unto a foreign people he shall have no power, seeing he hath dealt deceitfully with her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 And if he espouse her unto his son, he shall deal with her after the manner of daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 If he take him another wife, her food, her raiment, and her conjugal rights, shall he not diminish.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 And if he do not these three unto her, then shall she go out for nothing, without money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 He that smiteth a man, so that he dieth, shall surely be put to death.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 And if a man lie not in wait, but God cause it to come to hand; then I will appoint thee a place whither he may flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 And if a man come presumptuously upon his neighbour, to slay him with guile; thou shalt take him from Mine altar, that he may die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 And he that smiteth his father, or his mother, shall be surely put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he that stealeth a man, and selleth him, or if he be found in his hand, he shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 And he that curseth his father or his mother, shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 And if men contend, and one smite the other with a stone, or with his fist, and he die not, but keep his bed;
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 if he rise again, and walk abroad upon his staff, then shall he that smote him be quit; only he shall pay for the loss of his time, and shall cause him to be thoroughly healed.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 And if a man smite his bondman, or his bondwoman, with a rod, and he die under his hand, he shall surely be punished.
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 Notwithstanding if he continue a day or two, he shall not be punished; for he is his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 And if men strive together, and hurt a woman with child, so that her fruit depart, and yet no harm follow, he shall be surely fined, according as the woman's husband shall lay upon him; and he shall pay as the judges determine.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 But if any harm follow, then thou shalt give life for life,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 And if a man smite the eye of his bondman, or the eye of his bondwoman, and destroy it, he shall let him go free for his eye's sake.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 And if he smite out his bondman's tooth, or his bondwoman's tooth, he shall let him go free for his tooth's sake.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 And if an ox gore a man or a woman, that they die, the ox shall be surely stoned, and its flesh shall not be eaten; but the owner of the ox shall be quit.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 But if the ox was wont to gore in time past, and warning hath been given to its owner, and he hath not kept it in, but it hath killed a man or a woman; the ox shall be stoned, and its owner also shall be put to death.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If there be laid on him a ransom, then he shall give for the redemption of his life whatsoever is laid upon him.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 Whether it have gored a son, or have gored a daughter, according to this judgment shall it be done unto him.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 If the ox gore a bondman or a bondwoman, he shall give unto their master thirty shekels of silver, and the ox shall be stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 And if a man shall open a pit, or if a man shall dig a pit and not cover it, and an ox or an ass fall therein,
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 the owner of the pit shall make it good; he shall give money unto the owner of them, and the dead beast shall be his.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 And if one man's ox hurt another's, so that it dieth; then they shall sell the live ox, and divide the price of it; and the dead also they shall divide.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 Or if it be known that the ox was wont to gore in time past, and its owner hath not kept it in; he shall surely pay ox for ox, and the dead beast shall be his own.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”