< Exodus 21 >
1 Now these are the lawes, which thou shalt set before them:
Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini:
2 If thou bye an Ebrewe seruant, he shall serue sixe yeres, and in the seuenth he shall go out free, for nothing.
Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa.
3 If he came himselfe alone, he shall goe out himselfe alone: if hee were married, then his wife shall go out with him.
Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia.
4 If his master haue giuen him a wife, and she hath borne him sonnes or daughters, he wife and her children shalbe her masters, but he shall goe out himselfe alone.
Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan.
5 But if the seruant saye thus, I loue my master, my wife and my children, I will not goe out free,
Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
6 Then his master shall bring him vnto the Iudges, and set him to the dore, or to the poste, and his master shall bore his eare through with a nawle, and he shall serue him for euer.
maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup.
7 Likewise if a man sell his daughter to be a seruant, she shall not goe out as the men seruantes doe.
Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
8 If shee please not her master, who hath betrothed her to him selfe, then shall hee cause to buy her: hee shall haue no power to sell her to a strange people, seeing he despised her.
Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya.
9 But if he hath betrothed her vnto his sonne, he shall deale with her according to the custome of the daughters.
Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
10 If he take him another wife, he shall not diminish her foode, her rayment, and recompence of her virginitie.
Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama.
11 And if he do not these three vnto her, the shall she go out free, paying no money.
Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."
12 He that smiteth a man, and he die, shall dye the death.
"Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati.
13 And if a man hath not layed wayte, but God hath offered him into his hande, then I wil appoynt thee a place whither he shall flee.
Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan.
14 But if a man come presumptuously vpon his neighbour to slay him with guile, thou shalt take him from mine altar, that he may die.
Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati.
15 Also hee that smiteth his father or his mother, shall die the death.
Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he that stealeth a man, and selleth him, if it be founde with him, shall die the death.
Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya.
17 And hee that curseth his father or his mother, shall die the death.
Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati.
18 When men also striue together, and one smite another with a stone, or with the fist, and he die not, but lieth in bed,
Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu,
19 If hee rise againe and walke without vpon his staffe, then shall he that smote him go quite, saue onely hee shall beare his charges for his resting, and shall pay for his healing.
tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit.
20 And if a man smite his seruant, or his maide with a rod, and he die vnder his hande, he shalbe surely punished.
Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
21 But if he continue a day, or two dayes, hee shall not be punished: for he is his money.
Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya.
22 Also if men striue and hurt a woman with childe, so that her childe depart from her, and death follow not, hee shall bee surely punished according as the womans husband shall appoynt him, or he shall pay as the Iudges determine.
Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.
23 But if death follow, then thou shalt paye life for life,
Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa,
24 Eye for eye, tooth for tooth, hande for hand, foote for foote,
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25 Burning for burning, wound for wounde, stripe for stripe.
luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak.
26 And if a man smite his seruant in the eie, or his maide in the eye, and hath perished it, hee shall let him goe free for his eye.
Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya.
27 Also if he smite out his seruants tooth, or his maides tooth, he shall let him goe out free for his tooth.
Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu."
28 If an oxe gore a man or a woman, that he die, the oxe shalbe stoned to death, and his flesh shall not be eaten, but the owner of the oxe shall goe quite.
"Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum.
29 If the oxe were wont to push in times past, and it hath bene tolde his master, and hee hath not kept him, and after he killeth a man or a woman, the oxe shall be stoned, and his owner shall die also.
Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If there be set to him a summe of mony, then he shall pay the raunsome of his life, whatsoeuer shalbe laied vpon him.
Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya.
31 Whether he hath gored a sonne or gored a daughter, he shalbe iudged after the same maner.
Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga.
32 If the oxe gore a seruant or a mayde, hee shall giue vnto their master thirtie shekels of siluer, and the oxe shalbe stoned.
Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati.
33 And when a man shall open a well, or when he shall dig a pit and couer it not, and an oxe or an asse fall therein,
Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 The owner of the pit shall make it good, and giue money to the owners thereof, but the dead beast shalbe his.
pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya.
35 And if a mans oxe hurt his neighbours oxe that he die, then they shall sel the liue oxe, and deuide the money thereof, and the dead oxe also they shall deuide.
Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu.
36 Or if it bee knowen that the oxe hath vsed to push in times past, and his master hath not kept him, he shall pay oxe for oxe, but the dead shall be his owne.
Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya."